Kewajiban Bagi Orang yang Membatalkan Puasa

Kewajiban Bagi Orang yang Membatalkan Puasa

Jika melakukan hal yang menyebabkan pembatalan puasa maka seorang umat muslim harus membayarnya. Baik berupa denda uang atau bahan lainnya juga menggantinya dengan melakukan shaum di lain hari. Hal ini tentu dibahas dengan lengkap dalam fiqih ibadah.

Kewajiban Bagi Orang yang Puasa Wajibnya Batal

Kewajiban Bagi Orang yang Membatalkan Puasa

 

Bagi seseorang yang membatalkan puasanya baik sengaja maupun tidak khususnya untuk yang wajib yakni Ramadhan, maka diharuskan melakukan beberapa kewajiban. Hal ini tentu saja sebagai ganjaran karena tidak menyelesaikan ibadahnya. Berikut informasi singkatnya:

Wajib Mengqodho

Bagi umat muslim yang puasa wajibnya batal karena haid, melahirkan, membatalkan dengan sengaja, sakit, dan lain sebagainya maka harus melakukan pergantian shaum di lain hari. Sering kali disebut dengan istilah mengqodho.

Hal ini harus dilakukan sejumlah hari puasa wajib yang ditinggallkan serta pelaksanaannya sebelum Ramadhan selanjutnya tiba. Sering kali kewajiban ini dilakukan oleh orang-orang yang masih sehat dan tidak terganggu kesehatannya dengan berpuasa.

Wajib Membayar Denda

Kewajiban membayar denda ialah bagi orang-orang yang dengan menyengaja membatalkan puasanya karena melakukan perkara-perkara disengaja. Contohnya seperti bersetubuh, bersenang-senang hingga keluar mani, perempuan hamil serta menyusui, dan lain-lain.

Selain itu, orang yang meninggalkan puasanya namun tidak mampu menggantinya dengan melakukan qodho di lain hari seperti orang sakit tanpa ada harapan sembuh dalam waktu dekat juga harus membayar denda. Hal ini tentu lebih meringankan bagi umat muslim yang berkaitan.

Tidak Wajib Melakukan Semua Kewajiban

Dalam aturan fiqih ibadah, ada pula orang-orang yang melakukan pembatalan puasa namun tidak wajib melakukan pergantian maupun pembayaran denda. Di antaranya ialah anak kecil, orang gila secara permanen, dan juga seseorang dengan penyakit belum tersembuhkan.

Kesemuanya mendapatkan keringanan dari Allah karena belum memenuhi syarat serta rukun untuk berpuasa yakni baligh, berakal, serta mampu melakukan dan menyelesaikan ibadah tersebut dari sejak waktu sahur hingga berbuka.

Dalam satu perkara tentu saja ganjarannya telah ditakar dengan baik dan sempurna sesuai hukum berlaku dari Allah. Dimana semuanya tentu bersumber dari Al-Quran dan sunnah Rasul. Maka dari itu, umat muslim juga wajib mengetahui rinciannya.

Oleh karena itu, perhatikan mengenai kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh seseorang yang membatalkan puasanya baik dengan sengaja maupun tidak. Dimana semuanya sudah diatur dengan baik dalam fiqih. Untuk informasi lengkapnya bisa mengunjungi fiqih.co.id.